Versi MSA: 02 Januari, 2026
Perjanjian Induk Berlangganan dan Layanan ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT Kinobi Technologies Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di South Quarter Building Tower C Level 10, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Desa/Kelurahan Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12430 (“Kinobi AI”, “Kinobi”, “Pemasok”, “Kontraktor”, “kami”), dan entitas yang diidentifikasi dalam Formulir Pesanan yang berlaku atau perjanjian spesifik (“Pelanggan”, “Anda”). Masing-masing disebut sebagai “Pihak”, dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Table of Contents
1. STRUKTUR PERJANJIAN DAN PRESEDEN
Struktur Perjanjian: Perjanjian ini terdiri dari: (a) setiap perjanjian spesifik, jadwal, atau pernyataan kerja yang ditandatangani oleh Para Pihak; (b) satu atau lebih Formulir Pesanan; (c) Lampiran 1 – Perjanjian Tingkat Layanan (“SLA”), jika berlaku; (d) Lampiran 2 – Adendum Pemrosesan Data (“DPA”), jika berlaku; (e) Perjanjian Induk Berlangganan dan Layanan ini; dan (f) Lampiran 3 – Panduan Layanan & Dukungan Pelanggan (“Panduan Dukungan”) (hanya bersifat informasional).
1.2 Urutan Preseden: Dalam hal terjadi pertentangan: (a) perjanjian atau jadwal spesifik; (b) Formulir Pesanan; (c) Lampiran 2 – DPA (terkait masalah Informasi Pribadi); (d) Lampiran 1 – SLA (terkait ketersediaan layanan dan kredit); (e) Perjanjian ini; dan (f) Lampiran 3 – Panduan Dukungan.
2. DEFINISI
2.1 “Penyedia Layanan Software”: Platform perangkat lunak berbasis cloud milik Kinobi AI yang disediakan berdasarkan perangkat lunak (software) sebagai layanan (software-as-a-service), termasuk manajemen karier, kemampuan kerja, mentoring, magang, analitik, dan modul terkait lainnya.
2.2 “Layanan Profesional”: Implementasi, konfigurasi, orientasi (onboarding), pelatihan, penasihat, konsultasi, kustomisasi, pekerjaan pengodean dan pengembangan, pengembangan integrasi, penjaminan kualitas dan pengujian, manajemen proyek, migrasi data, dan layanan profesional atau teknis terkait lainnya yang disediakan oleh Kinobi AI, sebagaimana ditentukan secara tegas dalam Formulir Pesanan, Ruang Lingkup Kerja (Statement of Work), atau rencana proyek yang berlaku.
2.3 “Layanan Dukungan”: Layanan dukungan teknis yang disediakan sesuai dengan Panduan Layanan Dukungan Pelanggan Kinobi AI (“Panduan Dukungan”), yang digabungkan di sini sebagai referensi.
2.4 “Layanan Hosting”: Hosting cloud, infrastruktur, penyimpanan, dan layanan terkait yang diperlukan untuk mengoperasikan Penyedia Layanan Software.
2.5 “Pengguna Berwenang”: Individu yang diberi wewenang oleh Pelanggan untuk mengakses dan menggunakan Layanan.
2.6 “Data Pelanggan” atau “Properti Pelanggan”: Semua data, konten, teks, dokumen, file, catatan, komunikasi, gambar, dan materi lainnya yang diserahkan, diunggah, dikirimkan, atau disediakan oleh atau atas nama Pelanggan atau Pengguna Berwenang melalui Layanan. Properti Pelanggan dapat mencakup Data Pribadi / Informasi Pribadi.
2.7 “Properti Kinobi”: Layanan, platform, perangkat lunak, API, Dokumentasi, desain, alur kerja, model analitik, algoritma, peningkatan, dan semua hak kekayaan intelektual terkait.
2.8 “Data Pribadi / Informasi Pribadi”: Informasi yang mengidentifikasi atau berhubungan dengan individu yang dapat diidentifikasi, termasuk “data pribadi” berdasarkan GDPR dan “data pribadi / informasi pribadi” berdasarkan PDPA Singapura dan ISO/IEC 27018 (secara kolektif, “IP”).
2.9 “Dokumentasi”: Panduan pengguna, dokumentasi teknis, instruksi operasional, dokumentasi API, dan materi tertulis atau elektronik lainnya yang menjelaskan fitur, fungsi, dan penggunaan Layanan, yang disediakan oleh Kinobi AI dari waktu ke waktu melalui situs webnya, portal pelanggan, atau secara tertulis.
2.10 “Biaya Tahunan”: Biaya Berlangganan Penyedia Layanan Software Tahunan dan Biaya Hosting Tahunan sebagaimana ditentukan dalam Formulir Pesanan yang berlaku.
2.11 “Biaya Hosting Tahunan”: Biaya tahunan berulang yang harus dibayar untuk hosting dan pengoperasian Penyedia Layanan Software, sebagaimana ditentukan dalam Formulir Pesanan yang berlaku.
2.12 “Biaya Pemeliharaan dan Dukungan Tahunan”: Biaya tahunan berulang yang harus dibayar untuk pemeliharaan, dukungan, dan servis Penyedia Layanan Software, sebagaimana ditentukan dalam Formulir Pesanan yang berlaku.
2.13 “Biaya Berlangganan Penyedia Layanan Software Tahunan”: Biaya tahunan berulang yang harus dibayar untuk akses dan penggunaan Penyedia Layanan Software, sebagaimana ditentukan dalam Formulir Pesanan yang berlaku.
2.14 “Perubahan Pesanan” (Change Order): Dokumen tertulis yang ditandatangani oleh kedua Belah Pihak yang menjelaskan modifikasi yang disepakati pada Pernyataan Kerja, termasuk perubahan ruang lingkup, biaya, atau lini masa.
2.15 “Setara Purna Waktu” atau “FTE” (Full-Time Equivalent): Unit standar yang digunakan untuk mengukur hak penggunaan, di mana satu (1) FTE mewakili satu individu purna waktu, dan individu paruh waktu dapat dihitung sebagai pecahan dari FTE sebagaimana ditentukan dalam Formulir Pesanan yang berlaku.
2.16 “Pengguna Berwenang Terdaftar”: Pengguna individu yang secara tegas diberi wewenang oleh Pelanggan untuk mengakses Penyedia Layanan Software, diidentifikasi dengan kredensial login yang unik, dan tunduk pada batas penggunaan yang ditentukan dalam Formulir Pesanan yang berlaku.
3. HAK AKSES DAN PENGGUNAAN
3.1 Pemberian Lisensi (Penyedia Layanan Software): Tunduk pada ketentuan Perjanjian ini dan pembayaran biaya yang berlaku, Kinobi AI memberikan kepada Pelanggan lisensi yang terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat disublisensikan selama jangka waktu yang berlaku untuk mengakses dan menggunakan Penyedia Layanan Software semata-mata untuk keperluan bisnis internal atau institusional Pelanggan, dan hanya oleh Pengguna Berwenang.
3.2 Ruang Lingkup Layanan: Layanan dapat mencakup, sebagaimana ditentukan dalam Formulir Pesanan atau Pernyataan Kerja yang berlaku: (a) Penyedia Layanan Software; (b) Layanan Profesional; (c) Layanan Dukungan; dan (d) Layanan Hosting. Semua Layanan disediakan semata-mata sebagaimana dijelaskan dalam Dokumentasi, Formulir Pesanan, SLA, dan kebijakan dukungan yang berlaku.
3.3 Lisensi Akses API: Jika antarmuka pemrograman aplikasi (“API”) disediakan, Kinobi AI memberikan kepada Pelanggan lisensi terbatas, non-eksklusif, dapat ditarik kembali, tidak dapat dipindahtangankan, dan tidak dapat disublisensikan untuk mengakses dan menggunakan API tersebut semata-mata untuk memungkinkan interoperabilitas dengan sistem internal Pelanggan sehubungan dengan penggunaan Layanan yang sah oleh Pelanggan.
3.4 Ketentuan Penggunaan API: Pelanggan wajib menggunakan API sesuai dengan dokumentasi API Kinobi AI dan pedoman penggunaan sebagaimana dijelaskan dalam Dokumentasi yang berlaku. Kinobi AI dapat memberlakukan batasan teknis, keamanan, atau penggunaan yang wajar, termasuk pembatasan tingkat akses (rate limits), untuk melindungi integritas dan ketersediaan sistem.
3.5 Pembatasan Lisensi: Pelanggan tidak boleh, dan tidak boleh mengizinkan pihak ketiga mana pun untuk: (a) menyalin, memodifikasi, menerjemahkan, merekayasa balik (reverse engineer), mendekompilasi, membongkar, atau mencoba mendapatkan kode sumber Layanan atau API, kecuali sejauh yang diizinkan secara tegas oleh hukum yang berlaku; (b) membuat karya turunan dari Layanan atau API; (c) menyublisensikan, menjual kembali, menyewakan, mendistribusikan, berbagi waktu (time-share), mengalih dayakan, atau menyediakan Layanan kepada pihak ketiga yang tidak berwenang; (d) mengakses atau menggunakan Layanan atau API untuk tujuan mengembangkan atau menyediakan produk atau layanan pesaing; (e) mengganggu atau merusak integritas, kinerja, atau keamanan Layanan, API, atau infrastruktur yang mendasarinya; atau (f) menggunakan Layanan atau API yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.
3.6 Pengguna Berwenang dan Kredensial: Pelanggan bertanggung jawab atas semua aktivitas yang dilakukan melalui akunnya dan untuk menjaga kerahasiaan kredensial login yang diberikan kepada Pengguna Berwenang.
3.7 Reservasi Hak: Kecuali untuk lisensi terbatas yang diberikan secara tegas berdasarkan Perjanjian ini, tidak ada hak lain yang diberikan kepada Pelanggan. Semua hak, hak milik, dan kepentingan dalam Layanan, API, Dokumentasi, Layanan Profesional, dan semua perangkat lunak terkait, konfigurasi, kustomisasi, kode, peningkatan, dan kekayaan intelektual tetap menjadi milik Kinobi AI, tidak termasuk Data Pelanggan. Sejauh hasil yang dapat diserahkan Layanan Profesional dibuat khusus untuk Pelanggan, Kinobi AI memberikan kepada Pelanggan lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat disublisensikan untuk menggunakan hasil yang dapat diserahkan tersebut semata-mata sehubungan dengan penggunaan Layanan oleh Pelanggan selama jangka waktu yang berlaku. Tidak ada satu pun ketentuan dalam Perjanjian ini yang membatasi Kinobi AI untuk menggunakan pengetahuan umum, keterampilan, atau pengalaman yang diperoleh selama penyediaan Layanan.
4. DUKUNGAN DAN PERJANJIAN TINGKAT LAYANAN (SLA)
4.1 Layanan Dukungan: Kinobi AI wajib menyediakan layanan dukungan (“Layanan Dukungan”) untuk Penyedia Layanan Software sesuai dengan Panduan Dukungan Pelanggan Kinobi AI (“Panduan Dukungan”), sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan Perjanjian ini.
4.2 Ruang Lingkup Dukungan: Layanan Dukungan dapat mencakup diagnosis masalah, perbaikan kesalahan, identifikasi solusi, bantuan teknis, dan panduan penggunaan umum. Layanan Dukungan tidak mencakup pengembangan khusus, entri data, koreksi data, atau layanan di luar ruang lingkup yang dinyatakan secara tegas dalam Formulir Pesanan, Pernyataan Kerja, atau Panduan Dukungan yang berlaku.
4.3 Perjanjian Tingkat Layanan: Komitmen ketersediaan layanan diatur secara eksklusif oleh Perjanjian Tingkat Layanan (“SLA”), yang digabungkan di sini sebagai referensi.
4.4 Layanan Dukungan: Klasifikasi tingkat keparahan insiden, target waktu tanggapan, jam dukungan, prosedur eskalasi, dan saluran komunikasi diatur oleh Panduan Layanan & Dukungan Pelanggan (“Panduan Dukungan”).
4.5 Pengecualian: Tingkat layanan, komitmen ketersediaan, dan target respons tidak berlaku untuk masalah yang timbul dari: (a) sistem, jaringan, peralatan Pelanggan, atau layanan atau integrasi pihak ketiga; (b) penyalahgunaan oleh Pelanggan, modifikasi yang tidak sah, atau kegagalan untuk mengikuti Dokumentasi atau instruksi; (c) akses pihak ketiga atau pembagian data yang diminta Pelanggan; (d) kejadian keadaan memaksa (force majeure); atau (e) pemeliharaan terjadwal atau pemeliharaan darurat.
4.6 Layanan Penyedia Layanan Software; Koreksi, Pembaruan, dan Peningkatan: Selain Layanan Dukungan, Kinobi AI akan menyediakan bagi Pelanggan Koreksi, Pembaruan, dan Peningkatan yang secara umum disediakan oleh Kinobi AI kepada pelanggannya untuk Penyedia Layanan Software, modul, fitur, atau edisi tertentu yang dilisensikan oleh Pelanggan, tanpa biaya tambahan, kecuali ditentukan lain. Pelanggan tidak berhak atas pembaruan terkait layanan yang tidak dilisensikan atau produk yang dipasarkan secara terpisah.
4.7 Definisi Koreksi, Pembaruan, dan Peningkatan: (a) “Koreksi” berarti perbaikan, patch, atau modifikasi untuk memperbaiki kesalahan yang dapat direproduksi; (b) “Pembaruan” berarti revisi untuk perbaikan kesalahan atau peningkatan fungsi inkremental; (c) “Peningkatan” berarti versi yang disempurnakan dengan fungsionalitas tambahan yang dirilis secara komersial tetapi tidak dipasarkan sebagai produk terpisah.
4.8 Diskresi dan Ketersediaan: Kinobi AI memegang diskresi tunggal atas waktu, metode, dan konten dari semua Koreksi, Pembaruan, dan Peningkatan, asalkan perubahan tersebut tidak mengurangi fungsi keseluruhan Penyedia Layanan Software secara material selama masa Berlangganan aktif.
4.9 Eskalasi dan Komunikasi: Kontak eskalasi dukungan dan protokol komunikasi akan ditentukan dalam Formulir Pesanan, Pernyataan Kerja, atau Panduan Dukungan.
5. HAK MILIK
5.1 Properti Pelanggan: Antara Para Pihak, semua hak, hak milik, dan kepentingan atas Data Pelanggan dan Properti Pelanggan tetap berada pada Pelanggan.
5.2 Properti Kinobi AI: Kecuali lisensi terbatas yang diberikan, Kinobi AI dan pemberi lisensinya memiliki semua hak atas Penyedia Layanan Software API, kode sumber, arsitektur platform, dan kekayaan intelektual terkait lainnya (“Properti Kinobi AI”).
5.3 Lisensi Penggunaan Properti Pelanggan: Pelanggan memberikan Kinobi AI lisensi terbatas, non-eksklusif, bebas royalti untuk menghosting, menyimpan, memproses, dan menggunakan Properti Pelanggan semata-mata untuk menyediakan, mendukung, mengamankan, dan meningkatkan Layanan.
5.4 Data Teragregasi dan Teranonimisasi: Kinobi AI dapat mengumpulkan dan menggunakan data agregat yang tidak mengidentifikasi Pelanggan atau individu untuk tujuan analitik dan peningkatan layanan.
5.5 Layanan Profesional dari Hasil Yang Dapat Diserahkan : Kecuali Properti Pelanggan, semua hasil yang dapat diserahkan (skrip, integrasi, kode) yang dikembangkan oleh Kinobi AI merupakan Properti Kinobi AI.
5.6 Pembatasan Konten: Pelanggan dilarang menggunakan Layanan untuk menyimpan atau mengirimkan konten yang melanggar hukum, melanggar hak pihak ketiga, atau mengandung materi berbahaya. Kinobi AI dapat menghapus konten yang dianggap melanggar Perjanjian ini.
5.7 Penyedia Layanan Pihak Ketiga: Kinobi AI dapat melibatkan pihak ketiga untuk mendukung pengiriman Layanan, dengan kewajiban kerahasiaan yang setara.
5.8 Akses Pihak Ketiga Atas Permintaan Pelanggan: Akses yang diberikan Pelanggan kepada pihak ketiga (melalui integrasi/API) adalah tanggung jawab dan risiko Pelanggan sepenuhnya.
5.9 Hak Lainnya (Referensi Pelanggan): Pelanggan memberikan hak kepada Kinobi AI untuk menggunakan nama dan logo Pelanggan untuk tujuan pemasaran sebagai referensi pelanggan, yang dapat dihentikan atas permintaan tertulis yang wajar dari Pelanggan.
6. INFORMASI PRIBADI DAN DATA MAHASISWA
6.1 Definisi: “Informasi Pribadi” berarti setiap informasi yang berkaitan dengan individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, termasuk informasi yang didefinisikan sebagai “data pribadi” atau “informasi pribadi” berdasarkan peraturan perundang-undangan perlindungan data yang berlaku, termasuk Singapore Personal Data Protection Act 2012 (PDPA) dan ISO/IEC 27018. “Data Mahasiswa” berarti Informasi Pribadi yang berkaitan dengan mahasiswa, mentee, pembelajar, atau peserta yang dapat diidentifikasi, baik yang masih aktif maupun yang telah lulus atau tidak lagi terdaftar, yang diserahkan kepada, diproses oleh, atau dihasilkan melalui Layanan atas nama Pelanggan.
6.2 Pemrosesan Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa: Kinobi AI dapat memproses Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa semata-mata untuk tujuan:
(a) menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mendukung Layanan;
(b) mengelola akses pengguna, autentikasi, dan fungsionalitas platform;
(c) memastikan keamanan, integritas, ketersediaan, dan kepatuhan; dan
(d) memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Kinobi AI dapat memproses Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa hanya sesuai dengan Perjanjian ini dan Addendum Pemrosesan Data (“DPA”) yang berlaku.
6.3 Kerahasiaan Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa: Kinobi AI dapat memperlakukan seluruh Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa sebagai informasi rahasia dan tidak akan mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, kecuali sebagaimana diizinkan berdasarkan Perjanjian ini, DPA, atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
6.4 Kewenangan dan Tanggung Jawab Pelanggan: Pelanggan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
(a) Pelanggan telah memperoleh seluruh hak, persetujuan, pemberitahuan, dan dasar hukum yang diperlukan untuk menyediakan Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa kepada Kinobi AI untuk diproses berdasarkan Perjanjian ini;
(b) instruksi Pelanggan kepada Kinobi AI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlindungan data yang berlaku; dan
(c) Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan, kualitas, dan legalitas Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa yang diserahkan ke dalam Layanan.
6.5 Penggunaan Data Teragregasi dan Tidak Teridentifikasi: Kinobi AI dapat mengumpulkan dan menggunakan data yang telah diagregasi dan/atau dihilangkan identitasnya (de-identified) yang berasal dari Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa untuk tujuan analitik, pembandingan (benchmarking), peningkatan layanan, dan pelaporan, sepanjang data tersebut tidak mengidentifikasi Pelanggan maupun individu mana pun. Data yang telah diagregasi atau tidak teridentifikasi tidak dianggap sebagai Informasi Pribadi.
6.6 Penyedia Layanan Pihak Ketiga Kinobi AI: Pelanggan mengakui bahwa Kinobi AI dapat memberikan akses terhadap Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa kepada karyawan, afiliasi, dan penyedia layanan pihak ketiga Kinobi AI yang memiliki kebutuhan yang sah untuk mengakses informasi tersebut dalam rangka penyediaan Layanan. Kinobi AI dapat memastikan bahwa pihak-pihak tersebut terikat pada kewajiban kerahasiaan dan perlindungan data yang sejalan dengan Perjanjian ini dan DPA. Pelanggan selanjutnya mengakui bahwa Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa dapat diproses di yurisdiksi di luar negara tempat data tersebut dikumpulkan, dengan tunduk pada pengamanan yang memadai dan ketentuan dalam DPA.
6.7 Akses Pihak Ketiga atas Permintaan Pelanggan: Dalam hal Pelanggan, Pengguna Resmi, atau pengguna akhir memberikan otorisasi kepada pihak ketiga untuk mengakses Informasi Pribadi atau Data Mahasiswa melalui Layanan (termasuk melalui integrasi atau API), akses tersebut diberikan sepenuhnya atas kebijaksanaan dan risiko Pelanggan. Kinobi AI tidak bertanggung jawab atas praktik pengelolaan data, langkah-langkah keamanan, atau kepatuhan pihak ketiga tersebut.
6.8 Retensi dan Penghapusan Data: Pada saat pengakhiran atau berakhirnya Layanan, Kinobi AI dapat menghapus atau mengembalikan Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa sesuai dengan DPA, kecuali apabila penyimpanan data diwajibkan oleh hukum atau diperlukan untuk tujuan pencadangan yang sah, keamanan, atau kepatuhan. Data yang telah diagregasi atau tidak teridentifikasi dapat tetap disimpan oleh Kinobi AI.
6.9 Hubungan dengan Addendum Pemrosesan Data: Dalam hal terjadi pertentangan antara Bagian 6 ini dan DPA, maka ketentuan dalam DPA dapat berlaku dan mengesampingkan ketentuan lainnya sejauh menyangkut pemrosesan Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa.
7. KEAMANAN INFORMASI DAN PEMBERITAHUAN PELANGGARAN
7.1 Keamanan Informasi: Kinobi AI dapat menerapkan pengamanan administratif, teknis, dan organisasional yang wajar secara komersial (commercially reasonable) yang dirancang untuk melindungi Properti Pelanggan dan Informasi Pribadi, termasuk Data Mahasiswa, dari akses, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah, sesuai dengan hukum yang berlaku dan Addendum Pemrosesan Data.
7.2 Insiden Keamanan dan Pemberitahuan: Dalam hal Kinobi AI memiliki keyakinan yang wajar dan beritikad baik bahwa suatu pihak yang tidak berwenang telah mengakses atau mengungkapkan Informasi Pribadi, Kinobi AI dapat memberitahukan Pelanggan tanpa penundaan yang tidak semestinya, atau dalam jangka waktu lain sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang berlaku, serta dapat menggunakan upaya yang wajar untuk bekerja sama dengan Pelanggan dalam penyelidikan atas insiden tersebut.
7.3 Tanggung Jawab Keamanan Pelanggan: Pelanggan bertanggung jawab untuk memelihara pengamanan administratif, teknis, dan fisik yang memadai atas sistem, jaringan, kredensial, dan aksesnya ke Layanan, serta untuk segera memberitahukan Kinobi AI atas setiap akses tidak sah atau kerentanan keamanan yang diketahuinya.
7.4 Pemberitahuan kepada Regulator dan Pihak Ketiga: Kecuali diwajibkan lain oleh hukum yang berlaku, Pelanggan, sebagai pemilik dan pengendali Informasi Pribadi, bertanggung jawab untuk menentukan waktu, isi, metode, dan biaya atas setiap pemberitahuan kepada individu yang terdampak, otoritas pengawas, atau pihak ketiga lainnya yang timbul akibat suatu insiden keamanan.
8. BIAYA, PAJAK, DAN PEMBAYARAN
8.1 Biaya: Pelanggan wajib membayar seluruh biaya yang ditentukan dalam Formulir Pemesanan yang berlaku atau perjanjian khusus (“Biaya”). Biaya ditetapkan berdasarkan Layanan yang dilisensikan dan bersifat tidak dapat dibatalkan serta tidak dapat dikembalikan, kecuali secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian ini atau diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
8.2 Penagihan dan Ketentuan Pembayaran: Kecuali ditentukan lain dalam Formulir Pemesanan yang berlaku: (a) Biaya akan ditagihkan di muka; (b) pembayaran jatuh tempo dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal faktur; dan (c) seluruh pembayaran harus dilakukan dalam mata uang yang tercantum dalam faktur dan tanpa kompensasi, pengurangan, atau potongan apa pun.
8.3 Pajak: Biaya belum termasuk seluruh pajak, bea, pungutan, atau biaya pemerintah lainnya yang sejenis, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang dan jasa, pajak penjualan, pajak pemotongan, atau pajak lainnya (“Pajak”), kecuali pajak yang dikenakan atas penghasilan bersih Kinobi AI. Pelanggan bertanggung jawab atas pembayaran seluruh Pajak yang berlaku sehubungan dengan Layanan. Apabila Pelanggan diwajibkan oleh hukum untuk memotong Pajak apa pun, maka Pelanggan wajib melakukan gross-up atas pembayaran tersebut sehingga Kinobi AI menerima jumlah penuh sebagaimana tercantum dalam faktur, kecuali diwajibkan lain oleh hukum yang berlaku atau disepakati secara tertulis.
8.4 Keterlambatan Pembayaran dan Penangguhan: Kinobi AI dapat, dengan pemberitahuan yang wajar, menangguhkan akses terhadap Layanan apabila Pelanggan gagal membayar Biaya yang tidak disengketakan pada saat jatuh tempo, dengan ketentuan Kinobi AI telah melakukan upaya yang wajar untuk memberitahukan Pelanggan mengenai kelalaian pembayaran tersebut. Penangguhan tidak membebaskan Pelanggan dari kewajiban untuk membayar Biaya yang masih terutang.
8.5 Sengketa Biaya: Pelanggan wajib memberitahukan Kinobi AI secara tertulis mengenai setiap sengketa dengan itikad baik terkait suatu faktur dalam waktu lima belas (15) hari sejak tanggal faktur, dengan menyebutkan dasar sengketa tersebut. Para Pihak akan bekerja sama dengan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara segera. Jumlah yang tidak disengketakan tetap wajib dibayarkan sesuai dengan Bagian ini.
8.6 Perubahan Biaya: Biaya untuk masa perpanjangan atau Layanan tambahan akan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan yang berlaku atau sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Para Pihak. Kecuali disepakati secara tegas, Kinobi AI tidak akan menaikkan Biaya selama Masa Berlangganan yang sedang berjalan.
9. JANGKA WAKTU, PENGAKHIRAN, DAN KETENTUAN YANG TETAP BERLAKU
9.1 Jangka Waktu: Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal efektif sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan atau perjanjian khusus yang berlaku dan akan tetap berlaku selama jangka waktu awal yang ditentukan di dalamnya, kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan Perjanjian ini. Setelah itu, Perjanjian dapat diperpanjang untuk masa perpanjangan berturut-turut sebagaimana ditentukan dalam Formulir Pemesanan yang berlaku atau berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.
9.2 Pengakhiran untuk Kenyamanan: Kecuali secara tegas dinyatakan dalam Formulir Pemesanan atau perjanjian khusus yang berlaku, tidak ada Pihak yang berhak mengakhiri Perjanjian ini untuk alasan kenyamanan sebelum berakhirnya masa berjalan saat itu.
9.3 Pengakhiran Karena Sebab: Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini atau Formulir Pemesanan yang berlaku dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak lainnya melakukan pelanggaran material terhadap Perjanjian ini dan gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan tertulis yang merinci pelanggaran tersebut. Tanpa mengesampingkan ketentuan tersebut, Kinobi AI dapat menangguhkan atau mengakhiri akses ke Layanan secara segera dengan pemberitahuan tertulis apabila:
(a) penggunaan Layanan oleh Pelanggan menimbulkan risiko keamanan, melanggar hukum yang berlaku, atau melanggar hak pihak ketiga;
(b) Pelanggan secara material melanggar Hak Akses dan Penggunaan atau Pembatasan Konten; atau
(c) Pelanggan gagal membayar Biaya yang tidak disengketakan setelah diberikan pemberitahuan yang wajar.
9.4 Akibat Pengakhiran atau Berakhirnya Perjanjian: Setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini atau Formulir Pemesanan apa pun:
(a) seluruh hak dan lisensi yang diberikan kepada Pelanggan akan berakhir secara otomatis;
(b) akses Pelanggan terhadap Layanan akan dihentikan;
(c) seluruh Biaya yang masih terutang akan segera jatuh tempo dan harus dibayarkan; dan
(d) Informasi Pribadi dan Properti Pelanggan akan ditangani sesuai dengan Addendum Pemrosesan Data.
Pengakhiran tidak membebaskan Pelanggan dari kewajibannya untuk membayar Biaya yang telah timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran.
9.5 Penangguhan Dibedakan dari Pengakhiran: Setiap penangguhan Layanan oleh Kinobi AI berdasarkan Perjanjian ini tidak dianggap sebagai pengakhiran Perjanjian, dan kewajiban pembayaran Pelanggan tetap berlaku selama masa penangguhan.
9.6 Ketentuan yang Tetap Berlaku: Ketentuan-ketentuan berikut tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini: ketentuan mengenai Hak Kepemilikan, Informasi Pribadi dan Data Mahasiswa, Keamanan Informasi dan Pemberitahuan Pelanggaran, kewajiban Biaya dan Pembayaran yang telah timbul, Kerahasiaan, Pembatasan Tanggung Jawab, Ganti Rugi, Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa, serta ketentuan lain yang berdasarkan sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku.
10. JAMINAN DAN PENYANGKALAN
10.1 Kewenangan Bersama: Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa mereka memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani Perjanjian ini dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, serta bahwa Perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat serta dapat diberlakukan terhadapnya sesuai dengan ketentuannya.
10.2 Jaminan Kinobi AI: Kinobi AI menyatakan dan menjamin bahwa:
(a) Penyedia Layanan Software, apabila digunakan sesuai dengan Dokumentasi dan Perjanjian ini, akan secara material sesuai dengan Dokumentasi yang berlaku selama masa berlakunya; dan
(b) Layanan Profesional, jika ada, akan dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan standar industri yang berlaku umum.
Upaya hukum satu-satunya dan eksklusif bagi Pelanggan atas pelanggaran jaminan dalam Bagian 10.2 ini adalah Kinobi AI akan menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk memperbaiki Layanan yang tidak sesuai atau melaksanakan kembali Layanan Profesional yang relevan, atau apabila Kinobi AI menentukan bahwa upaya tersebut tidak wajar secara komersial, maka Kinobi AI dapat mengakhiri Formulir Pemesanan yang terdampak dan mengembalikan Biaya prabayar untuk bagian masa berlaku yang belum digunakan.
10.3 Jaminan Pelanggan: Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa:
(a) Pelanggan memiliki seluruh hak, izin, dan dasar hukum yang diperlukan untuk menyediakan Properti Pelanggan dan Informasi Pribadi kepada Kinobi AI untuk diproses sesuai dengan Perjanjian ini;
(b) penggunaan Layanan oleh Pelanggan akan mematuhi Perjanjian ini dan seluruh hukum dan peraturan yang berlaku; dan
(c) Properti Pelanggan dan penggunaan Layanan oleh Pelanggan tidak akan melanggar atau menyalahgunakan hak kekayaan intelektual atau hak lainnya dari pihak ketiga mana pun.
10.4 Penyangkalan Jaminan: KECUALI SEBAGAIMANA DINYATAKAN SECARA TEGAS DALAM PERJANJIAN INI, LAYANAN, LAYANAN PROFESIONAL, LAYANAN DUKUNGAN, DAN SETIAP HASIL KERJA TERKAIT DISEDIAKAN “SEBAGAIMANA ADANYA” DAN “SEBAGAIMANA TERSEDIA”. SEJAUH DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, KINOBI AI MENYANGKAL SELURUH JAMINAN LAINNYA, BAIK TERSURAT, TERSIRAT, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, ATAU LAINNYA, TERMASUK JAMINAN TERSIRAT ATAS DIPERDAGANGKAN, KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, TIDAK MELANGGAR, AKURASI, ATAU KETERSEDIAAN, SERTA JAMINAN YANG TIMBUL DARI KEBIASAAN TRANSAKSI ATAU PRAKTIK PERDAGANGAN. KINOBI AI TIDAK MENJAMIN BAHWA LAYANAN AKAN BERJALAN TANPA GANGGUAN, BEBAS DARI KESALAHAN, ATAU BEBAS DARI KOMPONEN BERBAHAYA.
10.5 Tidak Ada Nasihat Hukum, Akademik, atau Profesional: Pelanggan mengakui bahwa Layanan menyediakan alat dan platform untuk pengelolaan karier, mentoring, dan keterkerjaan, dan tidak merupakan nasihat hukum, akademik, ketenagakerjaan, keuangan, atau profesional. Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap keputusan yang diambil berdasarkan penggunaan Layanan.
11. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
11.1 Pengecualian Jenis Kerugian Tertentu: SEJAUH DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, KINOBI AI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, KHUSUS, KONSEKUENSIAL, TELADAN, ATAU PUNITIF, ATAU ATAS KEHILANGAN LABA, PENDAPATAN, BISNIS, PENGHEMATAN YANG DIHARAPKAN, DATA, ATAU NAMA BAIK, YANG TIMBUL DARI ATAU TERKAIT DENGAN PERJANJIAN INI ATAU LAYANAN, APA PUN DASAR TANGGUNG JAWABNYA, MESKIPUN KINOBI AI TELAH DIBERITAHUKAN MENGENAI KEMUNGKINAN TERJADINYA KERUGIAN TERSEBUT.
11.2 Batas Tanggung Jawab Agregat: SEJAUH DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, TOTAL TANGGUNG JAWAB AGREGAT KINOBI AI YANG TIMBUL DARI ATAU TERKAIT DENGAN PERJANJIAN INI TIDAK AKAN MELEBIHI TOTAL BIAYA YANG SEBENARNYA TELAH DIBAYARKAN OLEH PELANGGAN KEPADA KINOBI AI BERDASARKAN FORMULIR PEMESANAN YANG BERLAKU DALAM JANGKA WAKTU DUA BELAS (12) BULAN SEBELUM TERJADINYA PERISTIWA YANG MENIMBULKAN KLAIM. Pembatasan ini berlaku secara agregat atas seluruh klaim, dasar tuntutan, dan Formulir Pemesanan.
11.3 Pengecualian Wajib: Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab sejauh tanggung jawab tersebut tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan hukum yang berlaku. Kewajiban pembayaran Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini tidak tunduk pada pembatasan tanggung jawab apa pun.
11.4 Penerapan Independen: Pembatasan dan pengecualian tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Bagian 11 ini berlaku meskipun terdapat kegagalan tujuan esensial dari upaya hukum terbatas mana pun dan berlaku tanpa memandang bentuk atau dasar gugatan, baik berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum, undang-undang, maupun lainnya.
12. GANTI RUGI
12.1 Ganti Rugi oleh Kinobi AI: Kinobi AI akan mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Pelanggan serta pejabat, direktur, dan karyawannya dari dan terhadap setiap klaim pihak ketiga, tuntutan, gugatan, atau proses hukum (“Klaim”) yang menyatakan bahwa penyedia layanan software, apabila digunakan sesuai dengan Perjanjian ini dan Dokumentasi, melanggar atau menyalahgunakan hak kekayaan intelektual pihak ketiga tersebut. Kinobi AI tidak memiliki kewajiban berdasarkan Bagian 12.1 ini sejauh Klaim timbul dari:
(a) Properti Pelanggan atau konten yang disediakan oleh Pelanggan;
(b) penggunaan Layanan oleh Pelanggan yang melanggar Perjanjian ini, Dokumentasi, atau hukum yang berlaku;
(c) modifikasi atas Layanan yang tidak dilakukan oleh atau atas nama Kinobi AI;
(d) penggabungan Layanan dengan produk, layanan, atau perangkat lunak yang tidak disediakan oleh Kinobi AI; atau
(e) penggunaan versi Layanan selain versi terkini yang tidak dimodifikasi dan disediakan oleh Kinobi AI.
12.2 Upaya Hukum: Apabila Layanan, atau menurut pendapat wajar Kinobi AI kemungkinan akan menjadi objek suatu Klaim pelanggaran, Kinobi AI dapat, atas pilihannya dan dengan biayanya sendiri:
(a) memperoleh hak bagi Pelanggan untuk terus menggunakan Layanan yang terdampak;
(b) memodifikasi atau mengganti Layanan yang terdampak agar tidak melanggar sambil tetap mempertahankan fungsionalitas secara material; atau
(c) mengakhiri Formulir Pemesanan yang terdampak. Bagian 12 ini merupakan satu-satunya dan upaya hukum eksklusif bagi Pelanggan serta keseluruhan tanggung jawab Kinobi AI atas Klaim pelanggaran hak kekayaan intelektual.
12.3 Ganti Rugi oleh Pelanggan: Pelanggan akan mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Kinobi AI serta pejabat, direktur, dan karyawannya dari dan terhadap setiap Klaim yang timbul dari atau terkait dengan:
(a) Properti Pelanggan, termasuk setiap Informasi Pribadi yang disediakan oleh atau atas nama Pelanggan;
(b) penggunaan Layanan oleh Pelanggan atau Pengguna Resmi yang melanggar Perjanjian ini, Dokumentasi, atau hukum yang berlaku;
(c) pelanggaran Pelanggan atas pernyataan atau jaminannya berdasarkan Perjanjian ini;
(d) akses pihak ketiga atau integrasi dengan Layanan yang diminta oleh Pelanggan; atau
(e) kegagalan Pelanggan untuk memperoleh persetujuan atau memberikan pemberitahuan yang diwajibkan berdasarkan hukum perlindungan data atau hukum lainnya yang berlaku.
12.4 Prosedur Ganti Rugi: Pihak yang menerima ganti rugi wajib:
(a) segera memberitahukan Pihak pemberi ganti rugi mengenai Klaim apa pun (dengan ketentuan bahwa kegagalan melakukan hal tersebut tidak membebaskan kewajiban ganti rugi kecuali sejauh Pihak pemberi ganti rugi dirugikan secara material);
(b) memberikan kendali penuh atas pembelaan dan penyelesaian Klaim kepada Pihak pemberi ganti rugi; dan
(c) memberikan kerja sama yang wajar dengan biaya ditanggung oleh Pihak pemberi ganti rugi.
Pihak pemberi ganti rugi tidak boleh menyelesaikan Klaim dengan cara yang mengakui tanggung jawab atau membebankan kewajiban kepada Pihak yang menerima ganti rugi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak tersebut, yang tidak boleh ditahan secara tidak wajar.
12.5 Penyesuaian dengan Tanggung Jawab: Kewajiban ganti rugi berdasarkan Bagian 12 ini tunduk pada pembatasan dan pengecualian tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Bagian 11, kecuali sejauh tanggung jawab tersebut tidak dapat dibatasi atau dikecualikan berdasarkan hukum yang berlaku.
13. KERAHASIAAN
13.1 Informasi Rahasia: “Informasi Rahasia” berarti setiap informasi non-publik yang diungkapkan oleh atau atas nama suatu Pihak (“Pihak Pengungkap”) kepada Pihak lainnya (“Pihak Penerima”), baik dalam bentuk tertulis, lisan, elektronik, atau bentuk lainnya, yang ditandai sebagai rahasia atau yang secara wajar seharusnya dipahami sebagai rahasia berdasarkan sifat informasi tersebut dan keadaan pengungkapannya. Informasi Rahasia mencakup, tanpa batasan, informasi bisnis, keuangan, teknis, operasional, keamanan, produk, harga, dan kontraktual, serta Properti Pelanggan dan Informasi Pribadi.
13.2 Kewajiban Kerahasiaan: Pihak Penerima wajib:
(a) menggunakan Informasi Rahasia semata-mata untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian ini;
(b) tidak mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga mana pun kecuali kepada karyawan, afiliasi, atau penyedia jasa yang memiliki kebutuhan sah untuk mengetahuinya dan terikat oleh kewajiban kerahasiaan yang tidak kurang melindungi dibandingkan ketentuan dalam Perjanjian ini; dan
(c) melindungi Informasi Rahasia dengan tingkat kehati-hatian yang setidaknya sama dengan yang digunakan untuk melindungi informasi rahasianya sendiri yang sejenis, dan dalam hal apapun tidak kurang dari kehati-hatian yang wajar.
13.3 Pengecualian: Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang dapat dibuktikan oleh Pihak Penerima:
(a) telah atau menjadi tersedia untuk umum tanpa pelanggaran terhadap Perjanjian ini;
(b) telah diketahui secara sah oleh Pihak Penerima sebelum diungkapkan oleh Pihak Pengungkap;
(c) dikembangkan secara independen oleh Pihak Penerima tanpa menggunakan atau merujuk pada Informasi Rahasia Pihak Pengungkap; atau
(d) diterima secara sah dari pihak ketiga tanpa pembatasan pengungkapan.
13.4 Pengungkapan Wajib: Pihak Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia sejauh diwajibkan oleh hukum, peraturan, atau perintah pengadilan, dengan ketentuan bahwa sejauh diizinkan secara hukum, Pihak Penerima memberikan pemberitahuan segera kepada Pihak Pengungkap dan bekerja sama secara wajar dalam upaya memperoleh perlindungan yang sesuai.
13.5 Upaya Hukum: Masing-masing Pihak mengakui bahwa pengungkapan atau penggunaan Informasi Rahasia yang tidak sah dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki dengan ganti rugi uang semata, dan bahwa Pihak Pengungkap berhak mengajukan upaya hukum berupa perintah pengadilan atau upaya keadilan lainnya di samping upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan hukum atau ekuitas.
13.6 Keberlakuan: Kewajiban kerahasiaan berdasarkan Bagian 13 ini tetap berlaku selama tiga (3) tahun setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini. Terlepas dari ketentuan tersebut, kewajiban kerahasiaan terkait Informasi Pribadi tetap berlaku selama diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
14. KETENTUAN LAIN-LAIN
14.1 Keterpisahan: Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan melanggar hukum, tidak sah, atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan tersebut akan diberlakukan sejauh diizinkan, dan ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.
14.2 Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa: Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura dan Hukum Indonesia, tanpa memperhatikan prinsip pertentangan hukum. Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan terlebih dahulu diselesaikan melalui pembahasan dengan itikad baik antara Para Pihak. Apabila sengketa tidak terselesaikan dalam waktu tiga puluh (30) hari, sengketa tersebut akan diselesaikan secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional (BANI) sesuai dengan Peraturan BANI yang berlaku pada saat itu. Arbitrase akan dilakukan dalam bahasa Indonesia oleh satu orang arbiter yang berkedudukan di Indonesia. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional tidak berlaku.
14.3 Perubahan dan Pelepasan Hak: Tidak ada perubahan, amandemen, atau pelepasan hak atas ketentuan mana pun dalam Perjanjian ini yang berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang dari masing-masing Pihak. Pelepasan hak atas suatu pelanggaran tidak dianggap sebagai pelepasan hak atas pelanggaran lainnya atau pelanggaran berikutnya.
14.4 Pengalihan: Pelanggan tidak boleh mengalihkan Perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kinobi AI, kecuali sehubungan dengan penggabungan atau penjualan sebagian besar aset Pelanggan. Kinobi AI dapat mengalihkan Perjanjian ini kepada afiliasi atau sehubungan dengan penggabungan, reorganisasi, atau penjualan sebagian besar asetnya dengan pemberitahuan tertulis.
14.5 Pemberitahuan: Seluruh pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dianggap telah diberikan apabila disampaikan secara langsung, dikirim melalui kurir yang diakui, atau dikirim melalui pos tercatat atau pos bersertifikat ke alamat yang tercantum dalam Formulir Pemesanan yang berlaku atau alamat lain yang ditunjuk oleh suatu Pihak melalui pemberitahuan.
14.6 Pengendalian Ekspor: Pelanggan wajib mematuhi seluruh hukum dan peraturan pengendalian ekspor dan sanksi yang berlaku dan tidak boleh mengekspor, mengekspor kembali, atau mentransfer Layanan atau Informasi Rahasia yang melanggar hukum tersebut.
14.7 Keadaan Kahar (Force Majeure): Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan (kecuali kewajiban pembayaran) yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajarnya, termasuk bencana alam, tindakan pemerintah, perang, terorisme, perselisihan ketenagakerjaan, kegagalan internet atau telekomunikasi, atau kegagalan penyedia layanan pihak ketiga.
14.8 Hubungan Independen: Para Pihak adalah kontraktor independen, dan tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap menciptakan kemitraan, usaha patungan, keagenan, atau hubungan kerja.
14.9 Keseluruhan Perjanjian: Perjanjian ini, bersama dengan setiap Formulir Pemesanan, Panduan Layanan, dan dokumen yang dirujuk, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak mengenai pokok bahasannya dan menggantikan seluruh perjanjian atau komunikasi sebelumnya atau yang bersamaan.
14.10 Urutan Keberlakuan:
Apabila terjadi pertentangan, maka urutan keberlakuan adalah sebagai berikut:
(1) perjanjian khusus yang ditandatangani Para Pihak (jika ada);
(2) Formulir Pemesanan yang berlaku;
(3) Perjanjian Induk ini; dan
(4) Panduan Layanan atau kebijakan yang dirujuk.
14.11 Hak Audit: Dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya yang wajar dan tidak lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender, Kinobi AI dapat mengaudit penggunaan Layanan oleh Pelanggan semata-mata untuk memverifikasi kepatuhan terhadap Perjanjian ini. Audit tersebut akan dilakukan pada jam kerja normal dan dengan cara yang tidak mengganggu kegiatan operasional Pelanggan secara tidak wajar.
15. KETENTUAN YANG BERLAKU UNTUK PRODUK DAN LAYANAN TERTENTU
15.1 Sistem Manajemen Karier & Magang Kinobi AI
15.1.1 Ruang Lingkup Penggunaan: Sistem Manajemen Karier & Magang Kinobi AI memungkinkan Pelanggan untuk mengelola operasional layanan karier, termasuk keterlibatan pemberi kerja, publikasi lowongan pekerjaan dan magang, pengajuan lamaran mahasiswa, penyelenggaraan acara karier, pelaporan, serta alur kerja terkait lainnya. Pelanggan wajib menggunakan Sistem Manajemen Karier & Magang Kinobi AI semata-mata untuk keperluan internal pengembangan karier, keterkerjaan, dan administrasi magang, serta sesuai dengan Perjanjian ini dan Dokumentasi.
15.1.2 Pengguna Resmi dan Pengguna Resmi Bernama: “Pengguna Resmi” berarti individu yang diberi wewenang oleh Pelanggan untuk mengakses dan menggunakan Sistem Manajemen Karier & Magang Kinobi AI, yang dapat mencakup karyawan Pelanggan, administrator, petugas karier, dan mahasiswa, sesuai dengan modul yang dilisensikan. Kecuali ditentukan lain dalam Formulir Pemesanan yang berlaku, Pengguna Resmi dapat mencakup jumlah pengguna yang tidak terbatas, sepanjang total penggunaannya tetap berada dalam batas Full-Time Equivalent (“FTE”) yang dilisensikan. Akses alumni dikecualikan secara default dan hanya diperbolehkan apabila secara tegas dinyatakan dalam Formulir Pemesanan yang berlaku.
“Pengguna Resmi Bernama” berarti Pengguna Resmi yang diidentifikasi secara unik melalui akun pengguna individual dan kredensial masuk masing-masing. Setiap akun Pengguna Resmi Bernama bersifat pribadi bagi individu yang bersangkutan dan tidak boleh dibagikan atau digunakan oleh lebih dari satu pengguna.
15.1.3 Metrik dan Hirarki Harga: Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Formulir Pemesanan yang berlaku, Biaya untuk Sistem Manajemen Karier & Magang Kinobi AI akan ditentukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut: Pengguna Full-Time Equivalent (“FTE”); apabila penetapan harga berbasis FTE tidak ditentukan, maka berdasarkan Pengguna Resmi Bernama; atau metrik harga lain sebagaimana secara tegas ditetapkan dalam Formulir Pemesanan yang berlaku.
15.1.4 Definisi FTE: Untuk keperluan Perjanjian ini, “FTE” (Full-Time Equivalent) berarti mahasiswa Pelanggan yang terdaftar atau tercatat secara resmi, yang dihitung sebagai berikut kecuali ditentukan lain dalam Formulir Pemesanan yang berlaku: setiap mahasiswa penuh waktu dihitung sebagai 1,0 FTE; setiap mahasiswa paruh waktu dihitung sebagai 0,5 FTE; mahasiswa yang terdaftar dalam program jangka pendek, modular, eksekutif, atau non-gelar dapat dihitung secara proporsional (pro-rata) sebagaimana ditentukan dalam Formulir Pemesanan. Kecuali dinyatakan lain, perhitungan FTE tidak mencakup alumni, calon mahasiswa, pendaftar yang belum terdaftar secara resmi, serta pengguna eksternal.
15.1.5 Batas Pengguna dan Kepatuhan: Pelanggan dapat menyediakan dan mengelola jumlah Pengguna Resmi yang tidak terbatas sepanjang masih berada dalam batas FTE yang dilisensikan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan yang berlaku. Apabila jumlah FTE aktual Pelanggan secara material melebihi batas FTE yang dilisensikan, Pelanggan wajib segera memberitahukan Kinobi AI dan membeli kapasitas tambahan sebagaimana disepakati bersama. Hak audit Kinobi AI berdasarkan Perjanjian ini berlaku semata-mata untuk memverifikasi kepatuhan terhadap batas FTE yang dilisensikan.
15.1.6 Kapasitas Penyimpanan dan Data: Kapasitas penyimpanan dan batas retensi data yang berlaku untuk Sistem Manajemen Karier & Magang Kinobi AI, apabila ada, akan ditetapkan dalam Formulir Pemesanan yang berlaku atau Panduan Layanan. Apabila terjadi kelebihan atas batas yang ditetapkan, maka dapat dikenakan biaya tambahan.
15.1.7 Tidak Ada Jaminan Ketenagakerjaan atau Penempatan: Pelanggan memahami bahwa Sistem Manajemen Karier & Magang Kinobi AI merupakan platform pengelolaan dan fasilitasi semata. Kinobi AI tidak memberikan jaminan atas hasil ketenagakerjaan, penempatan magang, penawaran kerja, perilaku pemberi kerja, maupun atas akurasi atau kualitas lowongan kerja atau magang yang disediakan oleh pihak ketiga. Seluruh keputusan terkait partisipasi mahasiswa, keterlibatan pemberi kerja, dan hasil penempatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelanggan.
15.1.8 Pelaporan dan Analitik: Laporan, analitik, dan dasbor yang disediakan melalui Sistem Manajemen Karier & Magang Kinobi AI dihasilkan berdasarkan data yang dimasukkan oleh Pelanggan dan Pengguna Resmi dan disediakan semata-mata untuk tujuan informasi.
© 2024 Kinobi. All rights reserved.